Wabup Jember Laporkan Bupati ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 11:54
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wabup Jember Djoko Susanto Wabup Jember Djoko Susanto (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengadukan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan ini terkait dugaan pengabaian tugas koordinasi dan supervisi yang seharusnya dijalankan oleh Pemda.

"Benar ada surat terkait koordinasi supervisi. Yang kami ketahui, terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dilansir pada Selasa, 23 September 2025.

Budi tidak menjelaskan secara rinci isi aduan yang diajukan, namun menegaskan komitmen KPK untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi.

"Bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang berfokus pada delapan area utama, yaitu, perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

"KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik," ujar Budi.

Menurut Djoko Susanto, selama enam bulan terakhir, Bupati Muhammad Fawait mengabaikan tugas dan fungsi wakil bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengabaian ini terlihat dari tidak dilibatkannya wakil bupati dalam proses perumusan kebijakan maupun agenda resmi pemerintahan daerah. Kondisi tersebut dianggap mengganggu pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menurut Djoko, sikap Bupati Fawait menimbulkan berbagai persoalan. Pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dianggap tumpang tindih dengan tugas wakil bupati, sementara sistem meritokrasi kepegawaian ASN tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut, kata Djoko, menurunkan profesionalitas aparatur dan membuka potensi praktik KKN. Inspektorat pun dinilai lemah dan tidak independen dalam menjalankan pengawasan, sehingga beberapa ASN dipaksa mundur setelah diperiksa.

Selain itu, sistem tata kelola aset daerah lemah, dan kendaraan dinas sering digunakan oleh pihak yang tidak berhak. Koordinasi antara wakil bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terganggu sehingga beberapa ASN menunjukkan sikap pembangkangan, sementara hak keuangan dan protokoler wakil bupati tidak direalisasikan.

Kasus ini menyoroti ketegangan internal di Pemda Jember dan menegaskan pentingnya pengawasan KPK untuk memastikan prinsip pemerintahan yang baik dijalankan.

x|close