KPK Periksa Tersangka Kasus EDC dalam Penyelidikan Proyek Digitalisasi SPBU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 14:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto- Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto (kiri) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025. Catur Budi Harto yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT BRI (Persero) pada Rabu (9/7) lalu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz Arsip foto- Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto (kiri) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025. Catur Budi Harto yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT BRI (Persero) pada Rabu (9/7) lalu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elvizar (EL), tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara pada periode 2020–2024.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, pensiunan atau mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 22 September 2025. 

Selain Elvizar, KPK juga memanggil ERM, yang menjabat sebagai General Manager Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia pada periode 2018–2020, dalam rangka penyidikan kasus yang sama.

Kasus digitalisasi SPBU ini mulai ditangani KPK sejak 20 Januari 2025 dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, menurut KPK, perkara tersebut sebenarnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Baca Juga: Transformasi Digital Perbankan Lewat Mesin EDC

Pada saat itu, lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski jumlahnya belum diumumkan ke publik. Baru pada 31 Januari 2025, KPK menyampaikan secara resmi bahwa ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menyebutkan penyidikan perkara digitalisasi SPBU telah berada pada tahap akhir, dengan proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, KPK pada 9 Juli 2025 juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin EDC ini. Mereka yakni mantan Wakil Direktur Utama Bank BUMN CBH, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BUMN sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS), Direktur PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar (EL), serta Direktur PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). (Sumber : Antara)

x|close