KPK Periksa Lagi Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Proyek DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 11:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 September 2025. Bupati Pati Sudewo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, terkait penyidikan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, hari ini, Senin, 22 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi juga mengonfirmasi bahwa Sudewo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Sudewo sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.

Baca Juga: Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

Nama Sudewo turut disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023. Persidangan itu menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyampaikan bahwa dari Sudewo disita uang sekitar Rp3 miliar. Barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing ditunjukkan di persidangan.

Namun, Sudewo membantah tuduhan itu. Ia menegaskan tidak menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca Juga: Sopir Terjepit Kabin dalam Kecelakaan Mengerikan di Cikampek

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 14 tersangka hingga November 2024, termasuk dua korporasi. Terakhir, pada 12 Agustus 2025, KPK juga menahan tersangka ke-15, yakni ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto.

Kasus ini terkait sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam penyelidikan, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek dengan cara merekayasa proses administrasi hingga penentuan tender.

Baca Juga: Pengakuan Negara Palestina Meluas Menjelang Sidang Umum PBB

(Sumber: Antara)

x|close