KPK Jelaskan Alasan Sita Uang Khalid Basalamah dan Belum Dikembalikan ke Jemaah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 14:59
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Penyitaan dilakukan karena uang itu masih berada di pihak Khalid dan belum dikembalikan kepada jemaah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, “Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.

Asep menjelaskan, uang tersebut dianggap sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” jelasnya.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengembalian uang kepada jemaah, Asep menegaskan hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.

“Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu nih putusan dari hakim. Vonis hakim mengenai putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan,” katanya.

Ia menambahkan, jika hakim memutuskan uang dikembalikan, maka dana tersebut akan diberikan kepada para jemaah Khalid Basalamah.

Sebelumnya, Khalid yang juga ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah menyerahkan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK melalui pernyataannya di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Uang tersebut berasal dari 122 jemaah haji Uhud Tour yang diminta membayar 4.500 dolar Amerika Serikat per orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Selain itu, 37 jemaah di antaranya dikenakan tambahan biaya 1.000 dolar AS, dengan ancaman visa tidak akan diproses jika tidak membayar.

Baca Juga: KPK: Biro Haji Sengaja Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Lebih Mahal

Setelah ibadah haji selesai, dana yang diberikan kepada Ibnu Mas’ud dikembalikan.

KPK sendiri telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Sopir Angkot Tewas Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Terbujur Kaku

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close