Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Joni Emirzon (JNE), serta dosen teknik sipil Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Akhmad Mirza (AM), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Rektor UIN Walisongo Diperiksa KPK Soal SK Menag Era Yaqut Cholil
“Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel atas nama JNE selaku Dekan FH Unsri, dan AM selaku dosen Polsri atau ahli teknik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu HR dari unsur swasta, AF yang merupakan mantan Kepala Seksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, serta AA yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga di instansi yang sama.
Dari informasi yang diperoleh, AF diketahui sebagai Achmad Fadly dan AA adalah Ardi Arfani.
Baca Juga: Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, mencakup Kantor Dinas PUPR serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Lembaga antikorupsi itu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak–Jembatan Gantung–Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu–Mekar Jaya yang dikerjakan Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pada kesempatan tersebut, KPK menegaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: Antara)