KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 16:11
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk Tangkapan layar - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Selain Hilman, KPK juga memanggil NJ, mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NJ diketahui merupakan Nasrullah Jasam.

Catatan KPK menunjukkan bahwa Nasrullah Jasam tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.48 WIB, sementara Hilman Latief hadir sekitar pukul 10.22 WIB.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Kuak Fakta Baru soal Kasus Kuota Haji Khusus, Ternyata Dijual Antarbiro Perjalanan

Pengumuman itu disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan.

Kala itu, KPK juga mengungkapkan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat perkara kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaga tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di luar penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah terkait pembagian tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dari jumlah itu, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. 

(Sumber: Antara)

x|close