Ntvnews.id, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Nizar Ali, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua,” ujar Nizar, yang pada 2023 menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 September 2025. Ia diperiksa sejak pukul 09.18 hingga 12.00 WIB sebagai saksi.
Nizar menjelaskan, secara umum penerbitan SK dimulai dari pemrakarsa, lalu ditindaklanjuti oleh Sekjen Kemenag. “Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Lacak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji hingga ke PBNU
Ia menambahkan, proses paraf tersebut dilakukan oleh lima orang, namun tidak merinci lebih lanjut.
Terkait dugaan korupsi kuota haji, Nizar menegaskan sekjen bukan pihak utama dalam pengaturan kuota haji, khususnya untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. “Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag),” ujarnya.
Diketahui, sebelum menjabat Sekjen Kemenag, Nizar Ali sempat menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Baca Juga: KPK Ungkap Penyebab Khalid Basalamah Alihkan Kuota Haji Furoda ke Haji Khusus
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. (Sumber: Antara)