Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pendalaman itu dilakukan setelah pemeriksaan dua mantan Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker berinisial MK dan EPI sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kamis, 11 September 2025.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Baca Juga: Kabar Baik! iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia Awal Oktober
Ia menambahkan, KPK juga menelusuri pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak resmi hasil pemerasan tersebut.
Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, seluruhnya aparatur sipil negara di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, dalam periode 2019–2024 para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses, sementara TKA dikenai denda Rp1 juta per hari. Hal itu membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Baca Juga: Nurdin Tampubolon Sebut Sinergi Swasta dan Pemerintah Jadi Penentu Keberhasilan Strategi Menkeu Baru
KPK juga mengungkapkan dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), lalu berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut, dengan penahanan tahap pertama pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka, dan tahap kedua pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya.
(Sumber: Antara)