KPK Periksa 3 Anggota DPR dan Deputi Gubernur BI dalam Kasus CSR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 13:07
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga anggota DPR tersebut adalah Satori, Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Tak hanya itu, Budi menambahkan bahwa ada sejumlah saksi lain yang turut dipanggil. Mereka antara lain TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial BI; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; serta PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.

Baca Juga: KPK Panggil 16 Saksi Kasus CSR BI-OJK

Selain itu, hadir pula PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjadi Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, pegawai bagian legal BI.

Berdasarkan informasi lebih lanjut, beberapa saksi tersebut teridentifikasi sebagai Tri Subandoro (TS), Mohammad Jufrin (MJ), Puji Widodo (PW), dan Pribadi Santoso (PS).

KPK hingga kini masih menelusuri dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Baca Juga: KPK Jelaskan Peluang Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Dari situ, KPK mulai membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait perkara. Lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada tahap lanjutan, tepatnya 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara ini.

(Sumber: Antara)

x|close