Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Pusat Data BP Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 12:24
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan atas nama MHA, Kapusdatin BP Haji tahun 2024 sampai sekarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Budi menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK: Calon Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Ada, Diumumkan dalam Waktu Dekat

Moh. Hasan Afandi tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.44 WIB.

Adapun KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini terlebih dahulu meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. <b>(ANTARA)</b> Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag di Semua Level Kebagian Jatah

Kala itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membaginya rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

(Sumber: Antara)

 

x|close