Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB pada Senin 9 September 2025. Pemeriksaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan sapaan Gus Alex.
“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan, keterangan dari staf PBNU tersebut digali untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: PBNU Tegaskan Saiful Bahri yang Dipanggil KPK Bukan Karyawan Mereka
Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
(Sumber : Antara)