Modus Korupsi Kuota Haji, Agensi Kehilangan Kuota Bila Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 11:35
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Mer Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Mer (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa agensi perjalanan haji tidak akan memperoleh kuota haji khusus, termasuk kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025 malam.

“Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian.”

Ia menjelaskan bahwa agensi perjalanan haji di Indonesia sangat bergantung kepada Kemenag untuk bisa mendapatkan kuota haji khusus.

Baca Juga: KPK Juga Periksa Staf PBNU dan ASN Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. <b>(ANTARA)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA)

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Langkah itu diambil setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyebut tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi kuota haji.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Baca Juga: 35 Siswa Terluka dan Sesak Nafas Tertimpa Atap Gedung SMKN 1 Cileungsi

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. (Sumber: Antara)

 

x|close