KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji Senilai Rp6,5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 12:41
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama disita dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pembelian rumah yang dilakukan pada 2024 secara tunai tersebut diduga menggunakan dana hasil transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu disampaikan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil perhitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus menekankan persoalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi yang benar adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sumber: ANTARA

x|close