KPK Periksa Chandra Setiawan, Pengantar Uang Suap Rp3 Miliar untuk Ketua Kadin Kaltim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 14:44
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Chandra Setiawan (CS) alias Iwan Chandra (IC), yang diduga menjadi perantara uang suap senilai Rp3 miliar untuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini mulai diusut sejak 19 September 2024, ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi, mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), serta pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Pada 25 Agustus 2025, KPK mengumumkan identitas resmi para tersangka, sekaligus menahan Rudy Ong Chandra dan menjelaskan perannya.

Baca Juga: KPK Jelaskan Peluang Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Adapun Chandra Setiawan disebut sebagai pihak yang mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong. Ia bahkan sempat menemui Gubernur Awang Faroek bersama Rudy Ong di rumah dinas, ketika mengurus izin di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.

Untuk memperlancar proses itu, Rudy Ong menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Chandra Setiawan. Selanjutnya, Chandra menemui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat itu, Amrullah, untuk meminta dukungan dalam perpanjangan IUP.

Pada Januari 2015, Chandra juga mengajukan permohonan perpanjangan izin bagi empat perusahaan milik Rudy Ong, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Baca Juga: KPK Panggil Iman Adinugraha Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Setelah berkas permohonan diterima BPPMD-PTSP, Chandra memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM saat itu, serta Rp50 juta kepada Amrullah.

Belakangan, Chandra menghubungi Dayang Donna, anak Awang Faroek, untuk menyampaikan bahwa harga penebusan enam IUP tersebut ditetapkan Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi pihak Rudy Ong. Chandra pun ditugaskan menyerahkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Tak lama kemudian, Dayang Donna melalui pramusiwi berinisial IJ menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong kepada Chandra Setiawan.

(Sumber: Antara)

x|close