KPK Periksa Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Proyek PUPR Mempawah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 14:25
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Menurut Budi, pemanggilan terhadap Ahmadi Noor Supit dilakukan karena ia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI pada tahun 2015, posisi yang relevan dengan penyidikan kasus ini.

Selain ANS, KPK juga turut memeriksa seorang saksi lain yang diidentifikasi dengan inisial S. Ia merupakan purnakarya aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi pada Subdirektorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah (MEJD) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR pada 2015.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari dua pejabat negara dan satu pihak swasta dalam kasus tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, selama periode 25 hingga 29 April 2025.

Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan informasi detail mengenai identitas para tersangka maupun modus operandi korupsi yang sedang diusut.

(Sumber: Antara)

x|close