Ntvnews.id, Jakarta - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat menyatakan siap membuktikan keabsahan perizinan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Kalideres melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan warga. Menurutnya, jalur hukum justru menjadi ruang yang tepat untuk menguji secara terbuka legalitas seluruh dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Ia mengatakan, melalui proses persidangan di PTUN, setiap aspek administratif dan teknis dari perizinan proyek tersebut dapat diuji secara objektif oleh para ahli hukum. Dengan demikian, berbagai tudingan atau spekulasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dapat dijawab secara transparan.
"Malah kalau saya pribadi lebih senang kalau sudah sampai ke PTUN karena akan diuji oleh si ahli hukumnya kan? Jelas gitu kan, supaya tidak ada saling tuduh 'wah ini ada main'," ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Lewat Kopdes, Petani Pasuruan Lebih Gampang Menjangkau Pupuk, Harga Dijamin Murah
Lamhot menambahkan bahwa pihaknya memandang gugatan yang diajukan warga sebagai bagian dari proses hukum yang sah dan harus dihormati. Pemerintah, kata dia, akan menjawab seluruh keberatan masyarakat melalui mekanisme administrasi dan hukum yang berlaku.
Terkait ketidakhadiran Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam sidang perdana gugatan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, Lamhot membantah bahwa pihaknya sengaja tidak hadir.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara di PTUN merupakan kewenangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Barat. Pihak UP PM-PTSP sendiri telah menyerahkan seluruh dokumen kronologi serta berkas yang dibutuhkan untuk proses persidangan.
Menurut Lamhot, pada sidang awal tersebut belum ada instruksi bagi instansi terkait untuk hadir secara langsung di ruang sidang, sehingga komunikasi dengan pengadilan masih dilakukan melalui tim hukum dan dokumen resmi.
Sementara itu, Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono menyampaikan bahwa sidang perdana gugatan warga terkait pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres belum dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir.
Menurut Budiman, hingga sidang berlangsung di PTUN Jakarta, pihak pemerintah kota maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut. Akibatnya, pengadilan memutuskan untuk mengirimkan kembali surat panggilan kepada pihak tergugat.
Baca Juga: Suara Bahagia Pengemudi Ojek Online: Bersyukur BHR Naik, Semakin Diperhatikan Pemerintah
"Baik tergugat langsung maupun perwakilan kuasa hukum. Maka akan diberikan kembali surat panggilan kepada tergugat," ujar Budiman.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang sebelumnya masih berada pada tahap awal proses peradilan, yakni pemeriksaan persiapan. Dalam tahap ini, hakim tunggal meneliti kelengkapan administrasi gugatan, termasuk surat kuasa dan dokumen perkara dari pihak penggugat.
Karena ketidakhadiran tergugat serta adanya sejumlah catatan administrasi dari majelis hakim, persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada 31 Maret 2026.
Selain itu, majelis hakim juga meminta pihak warga sebagai penggugat untuk memperbaiki dan melengkapi beberapa dokumen, khususnya terkait surat kuasa serta materi gugatan.
Budiman menambahkan, pada sidang berikutnya agenda yang dibahas masih sama, yakni pemeriksaan persiapan perkara. Tahap ini memiliki batas waktu sekitar 30 hari sesuai ketentuan hukum acara Tata Usaha Negara sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Nanti 31 Maret agendanya masih sama, pemeriksaan persiapan. Sidang pemeriksaan persiapan ini jangka waktu diberikan 30 hari menurut hukum acara TUN (Tata Usaha Negara)," katanya.
(Sumber: Antara)
Warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, melakukan aksi unjuk rasa yang menolak pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi. (Antara/Risky Syukur)