Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan adanya calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar namun bisa langsung diberangkatkan tanpa harus mengikuti antrean. Penelusuran ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan bersamaan dengan pemanggilan empat orang saksi pada Senin, 1 September 2025. Mereka adalah: Achmad Ruhyadin, Staf Keuangan dari Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji); Arie Prasetyo, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour untuk periode Oktober 2024 hingga saat ini; Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri); serta Eris Herlambang dari PT Anugerah Citra Mulia.
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keempat saksi tersebut juga diperiksa mengenai prosedur pengajuan dan alokasi kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Sebelumnya, tepatnya pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Pengumuman tersebut disampaikan usai KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Pada waktu yang sama, KPK juga menginformasikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain melalui jalur hukum oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyebut telah menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam temuan pansus, pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dianggap menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan demikian, skema pembagian 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Sumber: ANTARA