Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan dukungannya terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal menegakkan undang-undang, dan setiap ketentuan maupun hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Fadlul usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Fadlul juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini berlangsung hampir tujuh jam, sejak tiba pukul 09.42 WIB hingga selesai sekitar pukul 16.10 WIB.
Baca Juga: Ini Target Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan KPK pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan karena kasus kuota haji sudah masuk ke dalam penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Fadlul telah dimintai keterangan pada 8 Juli 2025 saat kasus masih tahap penyelidikan. Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama terletak pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Jasa Marga Sebut Biaya Perbaikan 7 Gerbang Tol Rusak Imbas Demo Capai Rp80 Miliar
Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
(Sumber: Antara)