Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangannya saat pemeriksaan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Ia diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.
Yaqut menambahkan, KPK mengajukan sekitar 18 pertanyaan selama pemeriksaan. Pertanyaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Pengumuman dilakukan setelah meminta keterangan Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Selain Yaqut Cholil, KPK Panggil Ketua Umum Kesthuri Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)