Ntvnews.id, Bogor - Petugas imigrasi berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scamming di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Operasi tersebut berawal dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Selama beberapa hari, petugas mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah kawasan hunian di Babakan Madang, Sentul.
Saat dilakukan penggerebekan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang. Dari pemeriksaan awal di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli kepada petugas.
Berdasarkan temuan sementara, kelompok tersebut diduga menjalankan modus penipuan online yang menargetkan korban di negara asal mereka, yaitu Jepang.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas kejahatan siber. Beberapa di antaranya meliputi; atribut yang menyerupai seragam dan identitas Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam, komputer dan perangkat elektronik, penguat sinyal (booster) serta alat pengacak sinyal, dan peralatan teknologi pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan serta memastikan warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Imigrasi Siaga Hadapi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Barang bukti (Imigrasi)
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas WNA merupakan tugas penting agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana.
Ia juga menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga.
Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan perwakilan negara terkait, jika ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas. Saat ini, ke-13 warga negara Jepang tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP).
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Dalam proses penyelidikan, aparat akan mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana penipuan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang (Imigrasi)