Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (AAB), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemanggilan ini dilakukan selain terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAB, Ketum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Budi juga menambahkan, selain AAB, lembaga antikorupsi turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka adalah AR, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji); AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour periode Oktober 2024 hingga sekarang; serta EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.
Sebagaimana diketahui, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Langkah itu diambil setelah sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, lembaga tersebut meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus yang sama.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dari perkara ini.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara rata 50:50 oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dipandang tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.
(Sumber : Antara)