Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 11:32
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin pagi, 1 September 2025 guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.

Saat tiba pukul 09.18 WIB, Yaqut menyampaikan keterangannya kepada media.

"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut menyatakan tidak membawa dokumen apa pun. Meski demikian, ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Pengumuman ini disampaikan dua hari setelah KPK memeriksa Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Dalam proses tersebut, KPK juga mengungkap bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.

Tak lama setelah itu, pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga melarang tiga individu bepergian ke luar negeri. Salah satu dari mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani oleh KPK, kasus ini turut menjadi perhatian DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menyampaikan bahwa mereka menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sorotan utama pansus terletak pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi jatah tambahan tersebut secara merata—10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menyebutkan bahwa 92 persen dari kuota haji harus dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan hanya 8 persen diperuntukkan bagi haji khusus.

(Sumber: Antara)

x|close