KPK Geledah Rumah Irvian Bobby, Sita Barang Bukti Dolar dan Elektronik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 19:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang dolar dan sejumlah perangkat elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan juga uang tunai dalam bentuk dolar. Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini.”

Ia menambahkan, barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak serta dianalisis oleh tim penyidik.

Kami akan melihat isinya. Kami akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: Ogah Mundur, Bupati Pati Sudewo Janji Bakal Istikamah dan Amanah

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Di hari yang sama, Immanuel sempat menyampaikan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia justru diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar 11 tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–sekarang

  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025

  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025

  5. Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025

  6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025

  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker

  8. Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker

  9. Temurila (TEM), pihak PT KEM Indonesia

  10. Miki Mahfud (MM), pihak PT KEM Indonesia

  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Binwasnaker Kemenaker, Amankan Bukti Penukaran Uang

(Sumber: Antara)

x|close