KPK: Masih Ada 2 Klaster Debitur dalam Kasus Korupsi LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 13:04
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masih menyisakan sekitar dua klaster debitur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua klaster tersebut berada di luar kasus PT Petro Energy (PE), serta PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang terafiliasi dengan grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

“Kalau tidak salah ada empat klaster. Satu di SMJL dengan grup BJU, kemudian PE dengan beberapa perusahaan lain, serta ada klaster perusahaan lain yang masih kami dalami. Proses penanganan untuk klaster lainnya sedang berjalan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Ketua MUI Ungkap Duka atas Wafatnya Affan Kurniawan

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dari pihak LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Sedangkan dari pihak PT Petro Energy, yakni Komisaris Utama Jimmy Masrin, Direktur Utama Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close