Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama), sebagai penerima manfaat kredit LPEI,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Asep, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Hendarto ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Kemendag Proyeksi Ekspor Biodiesel Indonesia ke Eropa Tumbuh 6,7 persen
Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka lain yang juga terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit LPEI. Dari pihak LPEI, dua tersangka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), terdapat tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Penyidik menduga penyalahgunaan kredit tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.
(Sumber : Antara)