Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan PT Mega Alam Sejahtera dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AO, karyawan swasta,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Jembatan Beromzet Rp20 Juta Per Hari Terancam Ditutup BBWS, Haji Endang Bakal Melawan
AO diketahui merupakan Project Manager pada PT Mega Alam Sejahtera, Andi Onarsis.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (Antara)
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.