Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu SYV, karyawan BJU Group, dan AA, staf keuangan.
Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Markas Komando Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, yakni RC (karyawan swasta), serta empat orang dari BJU Group yaitu AS, MA, SUS, dan VER.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8), KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pegawai aktif dan mantan pegawai dari Bara Jaya Utama (BJU) Group, serta dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO).
Baca Juga: KPK Panggil Direktur PT Indofood sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Para saksi yang diperiksa antara lain:
- BP, DES, dan RIM (karyawan BJU Group)
- DDY (mantan karyawan KJPP SISCO)
- ADP dan RCP (karyawan KJPP SISCO)
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy (PT PE).
Tersangka dari pihak LPEI adalah:
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
Sementara dari pihak PT Petro Energy:
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE
- Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK
Selain PT PE, penyidikan KPK juga mencakup aliran dana ke debitur lain, seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Secara keseluruhan, ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara yang sedang ditangani KPK ini.
(Sumber: Antara)