Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 4 Agustus 2025 menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montado,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Diketahui, SB merujuk pada Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado.
Budi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bermula dari penyetoran dana oleh pihak Siman Bahar ke rekening penampungan milik KPK. Dana tersebut disetorkan sebagai titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia menambahkan bahwa dana ratusan miliar rupiah yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anode logam tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil 3 ASN Kemensos sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan gugatan praperadilan tersebut melalui putusan dalam perkara nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar.
Namun, KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam penyidikan, KPK menduga bahwa Siman Bahar bersama pihak lainnya telah menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp100,7 miliar.
(Sumber : Antara)