Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kegiatan pengobatan yang dijalani Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dijadwalkan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan amnesti.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi juga menjelaskan bahwa agenda pengobatan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari pengadilan sebagai bagian dari prosedur yang sah.
Sesuai dengan pantauan langsung dari pewarta di lapangan pada hari yang sama, Hasto tampak meninggalkan Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.04 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan langsung masuk ke dalam sebuah mobil hitam.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Baca Juga: KPK: Amnesti Hasto Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam 31 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dilangsungkannya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI, yang melibatkan para pimpinan serta perwakilan fraksi untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap isi surat presiden tersebut.
Merespons kebijakan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Setyo dikutip dari Antara.
Dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Masih Menanti SK Amnesti Presiden untuk Bebaskan Hasto Kristiyanto
Namun, untuk perkara suap, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam sidang terungkap bahwa Hasto menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022. Dana tersebut digunakan untuk memuluskan proses PAW anggota legislatif DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(Sumber: Antara)