Dugaan Pelecehan Debt Collector Kredivo saat Menagih Nasabah Berakhir Damai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 10:08
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang, Oknum Debt Collector Kredivo Dilaporkan ke Polisi. Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang, Oknum Debt Collector Kredivo Dilaporkan ke Polisi. (Instagram)

NTVNews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan debt collector (DC) Kredivo saat proses penagihan terhadap seorang nasabah perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, berakhir damai.

Perkembangan tersebut diumumkan oleh PT Kredivo Finance Indonesia melalui akun Instagram resminya, @kredivo pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 18.30 WIB.

Dalam pernyataan resminya, Kredivo menjelaskan bahwa proses penyelidikan oleh pihak berwajib telah rampung. Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Sejalan dengan hasil penyelidikan itu, kedua belah pihak, yakni debt collector dan nasabah, sepakat menyelesaikan persoalan secara damai di Polres Purworejo.

"Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengguna telah sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo," tulisnya, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang, Oknum Debt Collector Kredivo Dilaporkan ke Polisi

Meski kasus telah berakhir damai, Kredivo menegaskan tetap melakukan evaluasi internal bersama mitra collection agency untuk memperkuat sistem penagihan.

Langkah tersebut mencakup penyempurnaan kebijakan, peningkatan pengawasan, hingga pembenahan praktik penagihan agar berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.

Selain itu, perusahaan menyatakan debt collector yang terlibat telah menerima sanksi yang dinilai proporsional sesuai hasil evaluasi internal.

Sebagai bentuk transparansi, Kredivo juga mengungkapkan telah menggelar audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan.

Perusahaan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta arahan yang diberikan OJK dalam menyikapi persoalan tersebut, sekaligus sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penagihan di masa mendatang.

Walaupun proses penyelidikan dari pihak berwajib telah dinyatakan selesai, Kredivo menegaskan pihaknya masih akan terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Meskipun proses investigasi pihak berwajib telah selesai, Kredivo masih terus mendalami setiap informasi dalam kejadian ini. Seluruh tindak lanjut yang diambil maupun yang akan diambil akan senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh, objektif, dan adil," tutupnya.

Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang

Sebelumnya, Sebuah video yang diunggah akun Instagram @manangsoebeti_official menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut memuat pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum debt collector (DC) saat proses penagihan utang Kredivo.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban yang dibagikan dalam unggahan itu, dilihat Selasa, 21 Juli 2026, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang penagih utang terkait tunggakan sebesar Rp4,4 juta.

Korban mengaku telah menjelaskan kepada penagih bahwa dirinya belum mampu melunasi tagihan karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu untuk membahas penyelesaian pembayaran.

Menurut korban, pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan. Penagih kemudian memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran.

Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, korban mengaku kembali dihubungi dan diminta bertemu oleh penagih. Dalam pertemuan kedua, korban mengklaim mendapat tawaran yang tidak pantas.

"DC pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," demikian pengakuan korban yang dikutip dari unggahan tersebut.

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

TERKINI

Pria Ditemukan Tewas di Selokan Lapangan Kodim Ponorogo

Viral Sabtu, 25 Jul 2026 | 10:05 WIB

Pemotor Wanita Tewas Tertimpa Videotron Ambruk di Majalengka

Nasional Sabtu, 25 Jul 2026 | 09:53 WIB

AS Panggil Dubes Malaysia Usai PM Anwar Ibrahim Usir Warga Israel

Luar Negeri Sabtu, 25 Jul 2026 | 09:40 WIB

Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ASEAN

Luar Negeri Sabtu, 25 Jul 2026 | 08:15 WIB

Dukung Gaza, Wali Kota New York Terima Ancaman Pembunuhan

Luar Negeri Sabtu, 25 Jul 2026 | 06:55 WIB

Iran Ancam Jadikan Pangkalan Militer Inggris Sasaran, Kenapa?

Luar Negeri Sabtu, 25 Jul 2026 | 06:10 WIB
Load More
x|close