OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelecehan saat Penagihan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 13:59
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kredivo Kredivo

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz," ucap Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

Baca juga: OJK Catat Undisbursed Loan Capai Rp2.575 Triliun, Kredit Modal Kerja Jadi Porsi Terbesar

OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. 

Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait; menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

Kemudian mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan; meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;  mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat. 

OJK menegaskan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.

Baca juga: Diduga Lecehkan Nasabah Saat Menagih Utang, Oknum Debt Collector Kredivo Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Sebuah video yang diunggah akun Instagram @manangsoebeti_official menjadi viral di media sosial. 

Unggahan tersebut memuat pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum debt collector (DC) saat proses penagihan utang Kredivo.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan korban yang dibagikan dalam unggahan itu, dilihat Selasa, 21 Juli 2026, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi oleh seorang penagih utang terkait tunggakan sebesar Rp4,4 juta.

Korban mengaku telah menjelaskan kepada penagih bahwa dirinya belum mampu melunasi tagihan karena kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu untuk membahas penyelesaian pembayaran.

Menurut korban, pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan. Penagih kemudian memberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran.

Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, korban mengaku kembali dihubungi dan diminta bertemu oleh penagih.

Dalam pertemuan kedua, korban mengklaim mendapat tawaran yang tidak pantas.

x|close