Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti yang telah disetujui oleh DPR RI itu, soal kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang terkait Harun Masiku.
Lantas, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang memproses hukum dan menuntut Hasto?
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya masih mempelajari keputusan Prabowo itu.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Di sisi lain, kata Budi, banding Hasto oleh jaksa penuntut umum dari KPK, saat ini masih berproses.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar denda Rp 250 juta, dan jika tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Hasto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan oleh DPR RI, selaku pihak yang menyetujui hal itu. Hasto menerima amnesti bersama total 1.116 narapidana lainnya.
Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.