Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jambi secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap dua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Sidang etik berlangsung pada Jumat (6/2) dan menghadirkan dua anggota polisi sebagai terduga pelanggar, yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi serta Bripda Samson Pardamean yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa hasil sidang menyatakan kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Komisi Kode Etik pun menjatuhkan sanksi paling tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Minta Maaf Atribut Partai Ganggu Masyarakat, Segera Dibersihkan
"Kemudian Komisi Kode Etik memutuskan bahwa dari sidang KEP tersebut pelaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan di Polda Jambi.
Dalam proses persidangan etik tersebut, Propam Polda Jambi juga menghadirkan dua pelaku lain dari unsur masyarakat sipil yang masing-masing berinisial I dan K. Keduanya turut diperiksa untuk memperjelas peran serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan terbuka, tanpa menutup-nutupi fakta meskipun melibatkan anggota internal kepolisian. Proses hukum terhadap para pelaku, baik dari unsur polisi maupun sipil, dipastikan terus berjalan.
"Selanjutnya, proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan secara transparan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Baca Juga: Kisah Pedagang Es Melawan Gagal Ginjal, Tak Bisa Cuci Darah Gegara BPJS PBI Nonaktif
Kasus ini dilaporkan oleh pihak korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dalam perkembangan penanganan perkara, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan cepat langsung diambil setelah dirinya menerima informasi awal mengenai peristiwa itu, termasuk penindakan terhadap dua oknum polisi yang terlibat.
Ilustrasi-kekerasan seksual anak. Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)