KNAI Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 13:25
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
KNAI Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dianggap Rawan Politisasi Anggaran KNAI Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dianggap Rawan Politisasi Anggaran (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

KNAI menilai bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden RI.

Ketua Umum DPN KNAI Pablo Benua mengatakan, wacana Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu proses penegakkan hukum dan stabilitas keamanan nasional.

Wacana tersebut seharusnya dilihat berdasarkan tingkat kepuasan dan rasa aman masyarakat terhadap kinerja Polri.

"Kalau kita mengacu terhadap isu tersebut, kita harus ambil dasarnya dulu. Seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Maka kita harus menilai dari rasa aman yg tercipta terhadap masyarakat sebagai warga negara," kata Pablo saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Pablo mengungkapkan, hasil survei dan riset internasional menunjukkan tingkat keamanan Indonesia berada pada posisi yang sangat baik dibandingkan negara lain yang menempatkan kepolisiannya di bawah kementerian.

"Kami mendapat survei, research, Gallup Law and Order, Indonesia mendapat skor 89/100 sebagai negara dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi atau peringkat 19 dari 144 negara," ungkap Pablo.

"Itu berarti warga merasa aman ketika melaksanakan aktivitas, termasuk berjalan sendirian di malam hari. Peringkat itu kita berada di atas negara-negara seperti Inggris, Prancis, Jepang, dan negara-negara lain yang kepolisiannya di bawah kementerian," imbuh dia.

KNAI secara tegas mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.

"Maka kita sangat menolak jika polri berada di bawah kementerian dan kita mendukung Polri berada independen di bawah presiden. Karena negara kita ini menganut paham presidensial, yang mana di dalam sistem presidensial, bahwa presiden bertanggung jawab atas keamanan nasional," kata Pablo.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI menyetujui 8 Poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR. Salah satu poin tersebut menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden RI, bukan kementerian.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) <b>(Antara)</b> Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) (Antara)

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, yang dijawab "setuju" oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan melawan segala upaya yang ingin menempatkan Polri di bawah kementerian. Sebab, menurutnya hal itu merupakan cara melemahkan Kepolisian.

"Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri," ujar Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolri: Tempatkan Polri di Bawah Kementerian Sama Saja Lemahkan Presiden!

x|close