Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan korban selamat berinisial ASJ (22) sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026.
“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Onkoseno menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 459 KUHP, pasal 467 KUHP, atau pasal 7 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ASJ juga dikenakan pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2 Januari 2026, pihak kepolisian menerima informasi terkait tiga orang yang diduga meninggal dunia akibat keracunan. Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan otopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.
Baca Juga: Korban Selamat di Kasus Warakas Mulai Pulih, Polisi Terus Dalami Penyebab
Dalam proses olah TKP, polisi menemukan ASJ yang masih hidup dan langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik serta kesehatan jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik, keterangan dokter, hasil toksikologi, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis barang bukti lainnya, ASJ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tutur Onkoseno.
Menurut hasil penyidikan, ASJ diduga secara sengaja meracuni ketiga korban. Motif perbuatan tersebut didasari rasa dendam terhadap keluarganya.
“Pelaku ini merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus tewasnya tiga orang akibat dugaan keracunan makanan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas V, Gang 10, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia masing-masing berinisial AAB (13), SS (50), dan AAL (27), sementara ASJ (22) menjadi satu-satunya korban yang selamat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Periksa 10 Saksi
(Sumber: Antara)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (kanan) bersama dengan Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar (kiri) menggelar rilis kasus keracunan di Warakas di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut). (Antara)