Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 13:51
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
‎Mayat korban disimpan selama 15 bulan di dalam freezer sebelum akhirnya terungkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 13 Maret 2025. ‎Mayat korban disimpan selama 15 bulan di dalam freezer sebelum akhirnya terungkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 13 Maret 2025. (tangerang news)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

‎Diketahui, korban yang bernama Jefry Rarun, 52, dibunuh oleh keponakannya sendiri Marcelino Rarun, 24, dengan cara dimutilasi di Perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, pada 23 Desember 2023, lalu.

‎Mayat korban disimpan selama 15 bulan di dalam freezer sebelum akhirnya terungkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 13 Maret 2025. Informasi tersebut diunggah akun tangerangnews.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewsofficial)

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan barang bukti pembunuhan berupa freezer dilakukan karena sudah kasusnya sudah diputuskan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.‎

‎"Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu, tempat penyimpan es yang berdasarkan bekas perkaranya itu digunakan untuk menyimpan mayat kasus pembunuhan," ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.

‎Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan vonis pada Marcelino Rarun dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada 20 November 2025.

‎Terdakwa, Marcelino sempat mengajukan banding pada 9 Desember 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga hukuman seumur hidup tetap berlaku.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Pria Mutilasi Kekasih Sampai 65 Bagian di Mojokerto

x|close