Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pengeroyokan di Kota Tangerang kembali menyita perhatian setelah korban, seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser, mengalami luka serius akibat aksi kekerasan tersebut. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa korban adalah bagian dari Barisan Ansor Serbaguna.
"Iya anggota Banser Kota Tangerang," kata dia dalam keterangannya yang dilansir pada Senin, 2 Februari 2026.
Peristiwa yang terjadi pada 22 September 2025 itu pertama kali terungkap ketika istri korban, FY, menerima kabar bahwa suaminya telah dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut disampaikan setelah ia bertemu dengan iparnya. Dalam laporan yang ia sampaikan kepada polisi, disebutkan bahwa R bukan hanya dianiaya, tetapi juga sempat disekap.
Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
"Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH," demikian isi laporan yang disampaikan.
Kondisi R setelah pengeroyokan menggambarkan kekerasan berat yang dialaminya. Luka-luka yang dilaporkan cukup banyak dan mengkhawatirkan.
"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," demikian keterangan mengenai cedera yang diderita korban.
Melihat kondisi tersebut, FY segera membuat laporan polisi atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa suaminya.
Baca Juga: Hari Ini DPR Fit and Proper Test Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Metro Tangerang Kota bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya pada Minggu (1/2).
Penetapan tersebut tercantum dalam SP2HP terkait laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Habib Bahar dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik juga telah mengirimkan panggilan pemeriksaan.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," terang pihak kepolisian.
Habib Bahar bin Smith (YouTube)