Tak Hanya Aniaya, Habib Bahar Juga Diduga Rampas Ponsel Anggota Banser

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2026, 09:55
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Habib Bahar bin Smith Habib Bahar bin Smith (Youtube)

Ntvnews.id, Jakarta - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang berinisial R. Selain kekerasan fisik, Bahar turut dibidik atas dugaan keterlibatan dalam perampasan telepon genggam milik korban.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi tak lama setelah Bahar menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 Januari 2026.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Awaludin dalam keterangannya, dilansir Senin, 2 Februari 2026. 

Menurut Awaludin, korban awalnya hadir sebagai jamaah dan berniat mendekat ke panggung untuk menyimak lebih dekat. Namun, tanpa penjelasan detail mengenai pemicunya, justru terjadi aksi kekerasan terhadap korban di area tersebut.

Baca Juga: Kondisi Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith yang Alami Luka Serius

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai apa yang dialami korban. Menurutnya, niat sederhana korban untuk menyalami Habib Bahar justru berujung pada tindakan kekerasan.

“Posisi korban sekitar dua meter dari panggung. Tiba-tiba korban dipiting oleh pengawal dan dipukul di depan panggung, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ungkap Midyani.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, dugaan penganiayaan kembali terjadi. Kali ini, Bahar disebut terlibat langsung bersama sejumlah pengikutnya.

“Kemudian Bahar meminta ruangan dan korban dipukuli di dalam kamar oleh Bahar dan pengikutnya dari sekitar pukul 24.30 WIB sampai kurang lebih pukul 03.00 WIB,” katanya.

Selain Dianiaya, Ponsel Korban Ikut Raib

Tak hanya luka fisik yang dialami korban. Midyani menuturkan bahwa telepon genggam milik korban juga hilang, dan diduga dirampas oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung.

“Total ada tiga tersangka lain selain Bahar. Saat kejadian, ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa GP Ansor menyayangkan keputusan penyidik yang memberikan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Reaksi Habib Bahar Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota GP Ansor

“Dengan adanya penangguhan penahanan ini, kami menilai negara membiarkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan bebas berkeliaran,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban. Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam perkara ini, ia disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

x|close