Pinjol Makin Laris, Utang Warga Indonesia Nyaris Rp100 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 13:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Paylater/ ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Ilustrasi Paylater/ ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia mencapai Rp94,85 triliun per November 2025.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp 92,92 triliun. 

Dengan capaian ini, total utang masyarakat melalui layanan pinjol kian mendekati Rp 100 triliun.

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan per November 2025 tumbuh 25,45 persen secara year on year, dengan nilai nominal mencapai Rp 94,85 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip, Selasa 13 Januari 2026.

Dari sisi kualitas pembiayaan, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 pinjol per November 2025 masih berada dalam batas aman yang ditetapkan regulator. 

Baca juga: Milenial Paling Gacor Pakai Pinjol di Tahun 2025, Terbanyak Digunakan Untuk Ini

OJK menetapkan ambang batas risiko kredit tidak boleh melebihi 5 persen. dimana tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat di level 4,33 persen.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 2,76 persen pada Oktober 2025, serta lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,52 persen pada November 2024.

OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp506,82 triliun per November 2025. 

Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 8,99 persen (yoy).

Baca juga: Polri Ungkap Kasus Pemerasan dan Penyebaran Data Pribadi Bermodus Pinjol Ilegal

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan industri pinjaman daring, termasuk kewajiban penyelenggara pinjol menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

x|close