Polri Ungkap Kasus Pemerasan dan Penyebaran Data Pribadi Bermodus Pinjol Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 19:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan foto tiga dari tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan foto tiga dari tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar” di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 20 November 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pemerasan, pengancaman, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, menyebut bahwa jumlah korban yang teridentifikasi cukup besar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut," ujarnya.

Andri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS. Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjaman melalui aplikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sebagai syarat verifikasi. Pinjaman yang diajukan telah dibayar lunas, namun pada November 2022, korban kembali menerima ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Serangkaian teror ini membuat korban terus membayar sejumlah uang meski tidak mengajukan pinjaman baru. Situasi semakin memburuk pada Juni 2025.

“Saudara HFS kembali mendapatkan ancaman dan teror yang sama. Namun, kali ini ancaman juga dikirimkan kepada keluarga HFS sehingga menyebabkan korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” kata Andri.

Pelaku tidak hanya menekan korban dengan kata-kata kasar, tetapi juga memanipulasi foto seorang wanita yang hanya mengenakan celana dalam dengan menempelkan wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga.

“Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Andri.

Baca Juga: OJK: Pinjol Ilegal Terus Bermunculan karena Servernya Ada di Luar Negeri

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tujuh tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Pada klaster penagihan (desk collection/DC), tersangkanya adalah NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB sebagai Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP sebagai DC “Dompet Selebriti”, dan STK sebagai Leader DC “Dompet Selebriti”. Barang bukti yang disita meliputi 11 ponsel, 46 SIM card, satu SD Card, tiga laptop, dan satu akun mobile banking.

Sementara itu, klaster pembayaran (payment gateway) melibatkan tersangka IJ yang bertugas sebagai Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB sebagai Manajer Operasional, serta ADS sebagai Customer Service. Dari ketiganya, penyidik menyita 32 handphone, 12 SIM card, sembilan laptop, satu monitor, tiga mesin EDC, sembilan kartu ATM, tiga identitas, 11 buku rekening, lima token internet banking, serta beragam dokumen perusahaan mulai dari CV, surat lamaran, hingga perjanjian kerja sama.

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310,00 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” tambah Andri.

Ketujuh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan. 

(Sumber: Antara)

x|close