KPK Duga Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan Anak Buah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2025, 11:28
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang senilai Rp2,25 miliar yang berasal dari hasil pemerasan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada AW sebagai bentuk “jatah preman” atas tambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPRPKPP Riau, yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau meningkat sekitar Rp106 miliar.

“Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Menurut Tanak, praktik itu bermula dari sebuah pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Baca Juga: Infografik: Enam Operasi Tangkap Tangan KPK

Kemudian, dalam pertemuan berikutnya, disepakati bahwa biaya untuk AW meningkat menjadi 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, dengan total nilai sekitar Rp7 miliar.

Tanak menjelaskan bahwa uang senilai Rp7 miliar tersebut telah diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali selama tahun 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.

Pada Juni 2025, terkumpul uang sebesar Rp1,6 miliar, dan dari jumlah itu AW menerima sekitar Rp1 miliar.

Pada Agustus 2025, Tanak tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima AW, meskipun pada periode tersebut terkumpul dana sekitar Rp1,2 miliar.

Sementara pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara, serta Rp800 juta secara langsung olehnya sendiri. Adapun total uang yang terkumpul pada bulan tersebut mencapai Rp1,25 miliar.

Baca Juga: PKB Hormati Penanganan Kasus Gubernur Riau, Dorong Proses Hukum Transparan

“Dengan demikian, total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menyebut bahwa dari total penyerahan tersebut, uang yang diterima oleh AW selama periode itu mencapai Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) diketahui menyerahkan diri ke KPK. Di tanggal yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, meski belum dapat menyampaikan detailnya ke publik.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(Sumber : Antara)

x|close