Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menanggapi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar tidak terjadi kembali di masa mendatang.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Cak Imin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Cak Imin menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada partai yang dipimpinnya.
Mengenai status keanggotaan Abdul Wahid di PKB, ia menegaskan akan ada proses internal yang dilakukan sesuai mekanisme organisasi partai.
“Pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin.
Baca Juga: PKB Hormati Penanganan Kasus Gubernur Riau, Dorong Proses Hukum Transparan
Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah Abdul Wahid akan diberhentikan dari keanggotaan partai tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber : Antara)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. ANTARA/HO-Kemenko PM (Antara)