Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid diperkenalkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Abdul Wahid diperlihatkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Gubernur Riau tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dalam kondisi tangan terborgol.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 November 2025. Operasi ini merupakan OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Sepanjang tahun 2025, KPK telah melaksanakan beberapa OTT, dimulai pada Maret dengan penangkapan terhadap anggota DPRD serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kemudian pada Juni, lembaga tersebut kembali melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Kasus berikutnya terjadi pada 7–8 Agustus 2025 di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan), yang berhubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
OTT keempat dilaksanakan pada 13 Agustus 2025 di Jakarta, menyangkut dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, OTT kelima dilakukan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang turut menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid (belakang, kedua kanan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)