Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti lembaga antirasuah tersebut.
“Tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Tanak menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat ini menjadi bentuk nyata dukungan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid (belakang, kedua kanan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Mer (Antara)
Lebih lanjut, Tanak menyebut bahwa salah satu informasi awal yang diterima KPK adalah adanya pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru, Riau, pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kesanggupan pemberian sejumlah uang kepada Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Ia menjelaskan, anggaran proyek itu semula berjumlah Rp71,6 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp177,4 miliar, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain hingga 23 November
Kemudian, pada 4 November 2025, KPK menyampaikan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri ke lembaga antikorupsi tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memastikan telah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun belum merinci identitas mereka secara publik.
Hingga akhirnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkunga (Antara)