Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Tanak menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua tersangka selain Abdul Wahid diketahui adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya melalui OTT. Operasi tersebut menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Adapun rangkaian OTT KPK sepanjang tahun 2025 antara lain:
- Pada Maret 2025, KPK menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
- Pada Juni 2025, lembaga tersebut melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
- Pada 7–8 Agustus 2025, OTT dilakukan di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan), berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
- Pada 13 Agustus 2025, KPK melaksanakan OTT di Jakarta yang menyoroti dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
- OTT berikutnya menjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
(Sumber : Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, tengah) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)