KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori dalam Kasus CSR BI–OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 22:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Fauzan/bar. Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Fauzan/bar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 25 aset dengan total nilai mencapai sekitar Rp10 miliar milik tersangka Satori (ST), yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil merek Toyota, satu sepeda motor, serta 18 kursi roda.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Periksa Delapan Saksi untuk Telusuri Aset Tersangka Satori dalam Kasus CSR BI–OJK

KPK saat ini masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau yang juga dikenal sebagai dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus tersebut. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Sementara lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah tiga hari kemudian, pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), serta Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam praktik korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK tersebut.

 

(Sumber : Antara)

x|close