Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) diduga memakai dana hasil pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke sejumlah negara.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Asep menyebutkan, rencana keberangkatan AW ke Malaysia akhirnya batal karena yang bersangkutan lebih dulu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap,” kata Asep.
Baca Juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain hingga 23 November
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi AW.
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil,” ujarnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda ( (Antara)
Baca Juga: KPK: Penangkapan Gubernur Riau Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian, pada 4 November 2025, KPK menyampaikan bahwa Dani M. Nursalam telah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut. Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun belum dapat mengungkapkan detailnya kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Sumber : Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)