Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.
Baca Juga: 7 Fakta Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat batasan-batasan jelas terkait prosedur dan proses penagihan agar dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, Mahendra menegaskan bahwa dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan bagaimana mekanisme penagihan utang seharusnya dijalankan agar tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli Usai Dugaan Tarik Paksa Motor oleh Debt Collector
Namun demikian, Mahendra menilai peristiwa yang terjadi di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)