Polri Diminta PTDH 6 Polisi yang Tewaskan Matel di Kalibata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2025, 09:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Sandri Rumanama. Sandri Rumanama.

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Markas Besar (Mabes) Polri. Jumlahnya sebanyak enam orang, yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma). Mereka antara lain Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda DN, dan Bripda AM.

Aktivis nasional asal maluku, Sandri Rumanama, meminta para polisi muda itu dipecat dari Polri.

"Saya minta agar dipecat, jangan main hakim sendiri, mental aparat harus diperbaiki," ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga: Polri Ungkap Kronologi Lengkap Insiden Pengeroyokan Matel Kalibata

Baca Juga: Ini Penampakan 6 Polisi Mabes Polri yang Keroyok Matel Kalibata hingga Tewas

Sandri mengaku sungguh kecewa dengan peristiwa ini. Sebab, selama ini ia turut berjibaku membantu Polri memperbaiki citranya.

"Kita ini lagi berusaha memperbaiki citra polisi, jangan dikotori dong dengan tindakan anarkisme dan premanisme, harusnya bisa diselesaikan dengan baik baik jangan main fisik," tuturnya.

Dia mengatakan, kejadian seperti ini sangatlah mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat. Karena, semestinya mereka sebagai aparat bisa bertindak lebih bijak, bukan justru main hakim sendiri.

"Harus kebih bijak sebagai aparat, jangan langsung main tangan, ini tak bisa ditoleransikan harus dipecat," ucapnya.

Konferensi pers kasus tewasnya matel di Kalibata, Jakarta Selatan.  <b>(NTVNews.id)</b> Konferensi pers kasus tewasnya matel di Kalibata, Jakarta Selatan. (NTVNews.id)

Lebih lanjut, Sandri memberikan apresasi atas upaya Polri dalam menindaklanjuti kasus. Mereka dinilai mampu meringkus pelaku kurang dari 1x24 jam.

"Kita apresiasi lah kinerja kawan-kawan personel Polri, termasuk Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, mereka kerja cepat kurang dari 1x24 jam pelaku bisa ditangkap," jelasnya.

Sandri pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Terutama sampai keenam tersangka dipecat secara tidak terhormat dari Polri.

"Saya kawal langsung sampai ada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keenam anggota Polri ini," jelasnya.

Diketahui, enam anggota Polri yang mengeroyok dua matel hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Mereka juga terancam sanksi etik yakni dipecat dari Polri. Sidang etik terhadap keenam polisi akan segera digelar.

x|close