Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas bagi tiga terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penegakan hukum yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi, yakni Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum memutuskan untuk menempuh langkah kasasi setelah mempertimbangkan putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa.
“Terkait dengan perkara perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan alasan pengajuan kasasi karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan argumentasi jaksa terkait dampak perbuatan para terdakwa terhadap proses penanganan perkara.
“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujarnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan tersebut, sambil melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa
Tiga terdakwa tersebut terdiri dari mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim “buzzer” Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
Kasus perintangan penegakan hukum ini berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum, yaitu dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), serta importasi gula.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Effendi menyatakan tidak menemukan unsur niat jahat atau perbuatan melawan hukum dalam tindakan Tian Bahtiar. Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan membuat pemberitaan.
Hakim menyebut bahwa jika isi pemberitaan dinilai negatif, hal tersebut lebih berkaitan dengan perbedaan sudut pandang.
Menurut majelis hakim, persoalan tersebut tidak dapat diukur menggunakan pendekatan pidana.
Terkait Adhiya Muzakki, majelis hakim menilai unggahan yang dibuatnya di media sosial tidak dapat dianggap sebagai bentuk niat jahat karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Oleh karena itu, jika ingin dibuktikan lebih lanjut, hal tersebut dinilai lebih tepat diuji dalam perkara pidana umum, bukan dalam tindak pidana korupsi.
Sementara terhadap Junaedi Saibih, majelis hakim menilai kegiatan seminar yang diselenggarakan, meskipun memuat narasi kritis atau negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Denda PKH hingga Tipikor
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, maupun terlibat dalam pembuatan pemberitaan yang dinilai negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
(Sumber: Antara)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution) (Antara)